Skip to content
Selamat Datang di SerataFoods! Belanja mudah di Serata, Nikmat Masakannya
Selamat Datang di SerataFoods! Belanja mudah di Serata, Nikmat Masakannya
Terkini 2019: Syarat Perizinan Usaha Warung, Restoran, dan Kafe

Terkini 2019: Syarat Perizinan Usaha Warung, Restoran, dan Kafe

Syarat Perizinan Usaha Kuliner Restoran, Warung, Kafe

Sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha harus memenuhi syarat perizinan usaha lewat pemerintah. Mengapa perlu? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda: 1) keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat, 2) ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik, dan 3) legalitas.

Jika Anda berencana membuka warung, restoran, atau kafe, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha, di banyak daerah di Indonesia pengurusan TDUP sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat kecamatan, bahkan kelurahan. Pastikan juga lokasi usaha anda mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai untuk kegiatan Rumah Makan.

Secara garis besar, tahapan umum perizinan usaha kuliner adalah:

  1. Membuat TDUP
  2. Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk restoran: dibahas lebih lanjut di bawah
  3. TDUP + SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) - Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Nah, TDUP sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Dokumen-dokumen yang harus tersedia dan difotokopi untuk lampiran persyaratan adalah (2019):

  • Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma)
  • Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus direktur, maka dihitung satu)
  • NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama, maka dihitung satu)
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB yang sesuai dengan usaha
  • Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan

Dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan, sesuai jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan.

Misalnya, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan terkait. Jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat (dibahas lebih lanjut di bawah). Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya bisa saja bisa jadi berbeda antara satu daerah dan daerah lain.

| Baca juga: Cara Menentukan Layout Restoran atau Kafe

Berikut penjabaran syarat-syarat dokumen legalitas untuk usaha kuliner seperti warung, restoran, dan kafe.

1. Akta Pendirian dan SK Menteri

Akta Pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris yang ditunjuk, kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ini hanya untuk Perseroan Terbatas (PT). Jika Anda membuka usaha perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan. Pelajari lebih lanjut proses dan syarat terkini untuk pendirian PT lewat izin.co.id

2. Kartu Identitas, dan NPWP

Kartu Identitas berupa KTP Pemilik dan Direktur perusahaan, disertai pula dengan dokumen bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP Wajib Pajak Pemilk/Direktur, atau jika tidak berbentuk PT, berarti identitas dan NPWP perorangan. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap, karena akan digunakan sebagai lampiran di banyak berkas.

3. Surat Izin Gangguan (HO) - Yang mengeluarkan: Kelurahan, Kecamatan/Kota

Surat HO atau Hinder Ordonnantie adalah warisan “Undang-undang Gangguan” zaman kolonial Belanda yang diperuntukkan bagi beberapa pelaku usaha sejak 1926. Di masa kini, dasar HO adalah Permendagri No. 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan perubahannya. Inti peraturan ini adalah menjamin bahwa usaha yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha.

Selain mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga di keempat penjuru lokasi, penggolongan izin gangguan juga perlu dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan atau keramaian yang akan ditimbulkan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer, atau sekunder.

Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100m2 pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan atau PTSP, sedangkan jika lebih luas dari itu, maka di kantor kecamatan atau wali kota.

Berkas pengajuan Surat HO bisa saja memerlukan surat-surat pernyataan atau tandatangan dari tetangga lokasi usaha dan pengantar dari RT/RW. Ada baiknya siapkan pula denah lokasi dan denah interior lokasi usaha. Pengurusan dokumen HO dilakukan di kelurahan, kecamatan atau kota setempat sementara penindakannya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Kecuali diatur dengan ketentuan lokal lainnya, pada umumnya Surat HO berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang selama usaha terus berjalan. Jika tempat pindah, maka pengurusan HO diulang dari awal di lokasi yang baru.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, Surat HO diwajibkan bagi pelaku usaha di bidang-bidang berikut:

  • Rumah Makan
  • Ritel atau Toko Modern
  • Biro Perjalanan
  • Toko Material Bangunan
  • SPBU
  • Bengkel (mobil, motor, alat berat, elektronik, mesin industri)
  • Showroom

4. SKD - Yang mengeluarkan: Kelurahan, Kecamatan

Surat Keterangan Domisili (SKD) yang berasal dari Kelurahan atau Kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.

Lebih lengkap soal Surat Keterangan Domisili diulas di Cermati.com pada link berikut.

5. Surat-surat Pernyataan – Yang mengesahkan: Kelurahan dan Kecamatan

Setelah dokumen-dokumen legal terpenuhi semua, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota). Umumnya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya:

-       Bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku lokal;

-       Tidak melanggar Undang-undang dan aturan lain yang berlaku nasional;

-       Menyatakan semua dokumen permohonan asli, sah dan tanpa rekayasa;

-       Bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar tepat waktu dan bersedia dikenai sanksi sesuai Undang-undang perpajakan yang berlaku, dan/atau proposal bisnis yang diajukan;

-       Membayar retribusi daerah sebagaimana diatur setempat;

-       Menjamin ketentraman dan keamanan lingkungan sekitar dan menghindari provokasi dalam bentuk apapun.

Baca juga: HACCP: Pengertian dan Manfaatnya dalam Menjamin Kualitas Produksi Makanan

Tentu saja setiap daerah punya kebutuhan tersendiri terkait lingkungan bisnis dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat keseluruhan. Di samping diwajibkannya beberapa pernyataan bermaterai menyangkut aturan-aturan yang sifatnya nasional (seperti pajak, keamanan dan kesehatan makanan), setiap daerah berhak –terlebih dahulu tertuang dalam Peraturan Daerah—mengatur syarat pengajuan bisnis dan membuka usaha warung, restoran, dan kafe di lingkungannya. Jika ada satu saja pernyataan yang tidak dilengkapi, maka pemerintah setempat berhak menolak permohonan izin usaha.

6. SLS - Yang mengeluarkan: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi

Setelah semua dokumen lengkap, dan TDUP diterbitkan, tahapan selanjutnya khusus untuk perizinan usaha restoran, adalah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah. Khusus di D.K.I. Jakarta, telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Silakan cek dengan pemerintah daerah untuk memastikan jika anda membutuhkan SLS.

Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS mencakup harus memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan profesi terakreditasi yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Setidaknya diperlukan 2 (dua) sertifikat kursus yaitu bagi Penanggung jawab usaha/Pengusaha dan minimal 1 (satu) orang untuk Penjamah Makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan/minuman.

SLS dibutuhkan bersama-sama dengan TDUP untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB. Pengajuan TDUP Anda dapat mengganti SLS dengan surat pernyataan yang berisi akan menyertakan SLS paling lambat 3 (tiga) bulan setelah TDUP diterbitkan, dan biasanya akan diperiksa lagi saat perpanjangan TDUP setiap tahunnya.

Pemerintah setempat bisa pula mensyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), berisi kesanggupan melakukan pemantauan kegiatan produksi dan konsumsi di lingkungan usaha, memonitor efek usaha terhadap pengelolaan limbah, sanitasi, drainase, atau polusi udara dan suara.

Jadi kalau mengikuti alur sederhananya, pengurusan Izin Usaha Warung, Restoran, dan Kafe dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Keterangan Domisili
  2. IMB sesuai dengan peruntukan bangunan, yakni bisnis makanan-minuman
  3. HO dan Domisili lengkap, Surat-surat pernyataan berdasarkan aturan nasional dan lokal
  4. Pernyataan lengkap, proses TDUP dimulai di kelurahan dan seterusnya kecamatan (bisa 6 sampai 14 hari kerja)
  5. Jika restoran, TDUP wajib dilengkapi SLS
  6. TDUP dan SLS lengkap, proses NIB dimulai
  7. NIB diperoleh, dan proses perizinan pun selesai.

Karena saat ini pengurusan berkas perizinan sudah banyak dikonversi ke teknologi digital, maka sejak 2018 pengajuan perizinan pun sudah menggunakan portal web. Nah, khusus untuk perizinan usaha, saat ini dikenal Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Mau Usaha Kopi Susu Kekinian? Ini Tipsnya

Portal OSS ini dijadikan medium untuk mengisi formulir, mendaftarkan data serta mengunggah berkas-berkas pendaftar perizinan untuk berbagai usaha. OSS memudahkan pengiriman berkas-berkas perizinan, melakukan verifikasi secara online, dan membangun jaringan komunikasi yang ter-update soal hal-hal menyangkut perizinan individu, ataupun badan.

Dengan demikian, OSS membantu para pengusaha menggunakan waktunya lebih efisien, tidak perlu antre terlalu lama di PTSP untuk melakukan verifikasi berkas, misalnya. Tujuannya adalah memadukan proses perizinan usaha dengan sistem perpajakan di KKP, yang ke depannya akan meliputi kantor pajak di semua provinsi. Ini bisa memangkas waktu yang diperlukan untuk mendapatkan surat-surat izin dan verifikasi data perpajakan secara mandiri.

Lebih lengkap mengenai persyaratan PTUP jika pengurusannya via OSS, bisa dilihat dari tabel berikut.

Tabel Pengajuan Perizinan Usaha Restoran Melalui OSS

Kunjungi portal resmi https://oss.go.id/oss/ untuk tahu lebih lengkap syarat terkini.


Portal bisnis
Eazybiz mengurai dengan lebih lengkap soal alur persyaratan TDUP melalu PTSP dan OSS, silakan ikuti artikel berikut: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui untuk Mengurus Izin Usaha Restoran di Jakarta.

 

Bonus: Perizinan untuk Warung Makan Sederhana

Jika pada bagian atas kita membahas warung, restoran dan kafe yang skalanya menengah dan besar, maka pada bagian ini kita akan jabarkan syarat perizinan untuk warung makan sederhana. Ya, bahkan warung seperti warteg, warung kopi susu pinggir jalan, depot makan mahasiswa dan stan kuliner pun punya rangkaian izin sendiri untuk menjamin keamanan, ketentraman serta legalitasnya.

Apakah menjual makanan prasmanan dengan menu lokal yang terbatas, toko kue atau kedai minuman, mendapatkan status bisnis sah dan legal akan menjadi pegangan penting dalam membangun usaha hingga makin besar. Di samping itu, pemenuhan syarat-syarat legal bagi merek dan tempat usaha memberikan kredibilitas sendiri di mata pelanggan.

Lalu, apa saja yang diperlukan dalam proses perizinan warung sederhana? Berikut daftarnya:

  1. Izin Gangguan (HO): sudah dibahas di atas. Perbedaannya hanya menyesuaikan pada skala usaha, lokasi dan keadaan pemukiman setempat.
  2. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan, yang berisi pengakuan bahwa pemohon adalah benar warga setempat dan hendak membuka usaha sebagaimana dimohonkan.
  3. Sertifikat tanah (jika tempat usaha adalah milik sendiri), atau Surat Sewa Guna Bangunan (jika tempat disewa dari pihak lain).
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan kelurahan dan seterusnya kecamatan
  5. Fotokopi KTP pemilik usaha jika usahanya berupa perorangan. Jika pemiliknya lebih dari satu, maka semua wajib menyetorkan.
  6. Pas foto 3 x 4 pemilik yang juga adalah pemohon, 2 lembar.

Daerah juga biasanya memungut retribusi rutin dari warung-warung, dan karenanya persyaratannya juga mencakup beberapa surat pernyataan, termasuk kepatuhan membayar pajak usaha, pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah, serta retribusi pariwisata jika lokasinya berada atau berdekatan dengan kawasan pariwisata.

Nah, setelah semua persyaratan izin usaha kulinernya dilengkapi, pemilik bisa dengan tenang membangun bisnisnya, menjalankan dengan teratur dan mengembangkannya tanpa rasa khawatir. Karena pada dasarnya perizinan dipakai untuk menjamin keberlangsungan usaha dan penegakan aturan, setiap pengusaha harusnya memahami kewajiban dan ikut serta membantu daerahnya.

Baca juga: Cara Pembagian Saham Usaha Sejak Pendirian

Referensi:

http://easybiz.id/jangan-mengabaikan-izin-gangguan-ho-kalau-mau-bisnis-anda-lancar/

http://easybiz.id/jangan-mengabaikan-izin-gangguan-ho-kalau-mau-bisnis-anda-lancar/

http://mediabisnisnesia.blogspot.com/2017/05/izin-usaha-warung-makan-sederhana.html

Syarat Perizinan Usaha Warung Restoran Kafe

 

Related Posts

Do and Don't For Flexipan
Do and Don't For Flexipan
Flexipan dari Sasa Demarle ini merupakan produk inovasi dari Perancis yang sudah merevolusi baking dan pastry. Cetaka...
Read More
Cokelat Couverture VS Cokelat Compound, Apa Perbedaannya?
Cokelat Couverture VS Cokelat Compound, Apa Perbedaannya?
Teruntuk kamu yang suka baking, pastry dan lainnya. Tentu kedua cokelat ini tidak asing lagi! Yuk kenali perbedaannya...
Read More
Chocolate Eclairs Starterpack dan Fungsinya
Chocolate Eclairs Starterpack dan Fungsinya
Chocolate Eclair jadi salah satu kue populer dari Perancis loh!🥰 Cara membuatnya mudah dan simpel. SerataFoods telah ...
Read More
Artikel Sebelumnya Resep: Chocolate Strawberry Tart

Komentar

ovexnorake - October 19, 2020
500mg Dosage[/url] Amoxicillin 500 Mg jlf.ejwf.seratafoods.com.vzp.on http://mewkid.net/when-is-xuxlya2/
tofujiqo - October 19, 2020

] Buy Amoxicillin Online spe.luxo.seratafoods.com.ufu.ci http://mewkid.net/when-is-xuxlya2/

ofonuyz - October 19, 2020
500 Mg[/url] Buy Amoxicillin tus.phjg.seratafoods.com.qkf.vn http://mewkid.net/when-is-xuxlya2/
ueksbumixi - September 30, 2020
500 Mg[/url] Amoxicillin Online pmo.dlro.seratafoods.com.yoc.pn http://mewkid.net/when-is-xuxlya/
aziolaej - September 30, 2020
500mg Capsules[/url] Amoxicillin ijk.njya.seratafoods.com.isc.jc http://mewkid.net/when-is-xuxlya/
Вам перевод 160442 р. https://tinyurl.com/alabeSib NMVVseratafoods.comRKKF - August 12, 2020

Вам перевод 177931 р. https://tinyurl.com/alabeSib NMVVseratafoods.comRKKF

Leave a comment

* Wajib Diisi

Sale

Unavailable

Sold Out