U/Cafe,Resto,Reseller
U/Cafe,Resto,Reseller
Gaya hidup yang serba praktis dan instan menjadi salah satu faktor pendorong menjamurnya usaha katering / jasa tata boga. Saat ini masyarakat kita, lebih memilih kepraktisan dalam menyediakan hidangan dan minuman untuk acara-acara tertentu baik rumah ataupun perkantoran. Misalnya, untuk keperluan arisan keluarga tidak sedikit lebih memilih menggunakan catering daripada masak sendiri.
Pantas jika usaha katering semakin diminati, usaha kuliner sendiri saat ini sedang menjadi trend di masyarakat. Selain sedang populer juga dapat bertahan dalam jangka panjang karena makanan merupakan kebutuhan pokok manusia.
Persyaratan Mengurus Izin Usaha Katering
Ketika akan membuka usaha katering, terlebih untuk skala yang lumayan besar, maka anda harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Pemerintah mensyaratkan higienis sanitasi sebagai upaya pengendalian berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang berasal dari perlengkapan catering, bahan makanan hingga tenaga kerja pengolah makanan itu sendiri.
Untuk mendapatkan perizinan usaha katering, anda perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini. Anda juga dapat melihat lebih detilnya dengan klik link diatas:
Prosedur Perizinan Usaha Catering
Syarat-syarat diatas harus dipenuhi lebih dulu sebelum melakukan prosedur perizinan usaha catering. Setelah syarat terpenuhi, prosedur yang harus dilewati adalah :
Baca Juga : Surat-surat pendukung perizinan usaha catering
Prosedur yang telah dijelaskan harus dilakukan secara runtut dan sistematis agar bisa mendapatkan surat izin usaha catering dengan cepat. Setelah surat-surat perizinan diperoleh, kini saatnya menyiapkan peralatan & produk untuk melengkapi usaha catering anda.
Intip juga Koleksi Peralatan & Produk Usaha Catering dari SerataFoods.com!
Leave a comment