Class #109C : Cara Mengurus Perijinan Usaha Catering

Class #109C : Cara Mengurus Perijinan Usaha Catering

 

Gaya hidup yang serba praktis dan instan menjadi salah satu faktor pendorong menjamurnya usaha katering / jasa tata boga. Saat ini masyarakat kita, lebih memilih kepraktisan dalam menyediakan hidangan dan minuman untuk acara-acara tertentu baik rumah ataupun perkantoran. Misalnya, untuk keperluan arisan keluarga tidak sedikit lebih memilih menggunakan catering daripada masak sendiri. 


Pantas jika usaha katering semakin diminati, usaha kuliner sendiri saat ini sedang menjadi trend di masyarakat. Selain sedang populer juga dapat bertahan dalam jangka panjang karena makanan merupakan kebutuhan pokok manusia.


Persyaratan Mengurus Izin Usaha Katering

Ketika akan membuka usaha katering, terlebih untuk skala yang lumayan besar, maka anda harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Pemerintah mensyaratkan higienis sanitasi sebagai upaya pengendalian berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang berasal dari perlengkapan catering, bahan makanan hingga tenaga kerja pengolah makanan itu sendiri. 

Untuk mendapatkan perizinan usaha katering, anda perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini. Anda juga dapat melihat lebih detilnya dengan klik link diatas:

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Denah dan gambaran dapur
  3. Surat penunjukan penanggung jawab jasa boga (chef atau koki utama)
  4. Fotocopy ijazah / sertifikat tenaga ahli sanitasi yang mengerti seluk beluk higienis sanitasi khususnya untuk makanan
  5. Fotocopy sertifikat kursus dari kebersihan sanitasi pemohon (jika ada) 
  6. Fotocopy sertifikat kursus dari kebersihan sanitasi untuk penjamah makanan paling tidak satu orang yang berhubungan dengan proses pengolahan makanan
  7. Surat rekomendasi dari asosiasi jasa boga

 

Prosedur Perizinan Usaha Catering

 

Syarat-syarat diatas harus dipenuhi lebih dulu sebelum melakukan prosedur perizinan usaha catering. Setelah syarat terpenuhi, prosedur yang harus dilewati adalah :

 

  1. Mengajukan surat permohonan izin usaha catering yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan tingkat Kota/Kabupaten
  2. Setelahnya petugas akan merencanakan pemeriksaan dan survey untuk higiene sanitasi serta dibantu oleh beberapa asosiasi jasa boga
  3. Tim yang terbentuk akan melakukan pemeriksaan dan survey secara acak untuk menilai kelayakan usaha baik secara fisik, kimia, kesehatan serta bakteri dari rangkaian produksi makanan sampai ke pelanggan
  4. Penilaian yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium dan pemberi kesimpulan
  5. Pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa perusahaan sudah layak higiene sanitasi dari asosiasi jasa boga
  6. Pemberian Surat Izin Usaha Catering dari Dinas Kesehatan

Baca Juga : Surat-surat pendukung perizinan usaha catering 

Prosedur yang telah dijelaskan harus dilakukan secara runtut dan sistematis agar bisa mendapatkan surat izin usaha catering dengan cepat. Setelah surat-surat perizinan diperoleh, kini saatnya menyiapkan peralatan & produk untuk melengkapi usaha catering anda. 

Intip juga Koleksi Peralatan & Produk Usaha Catering dari SerataFoods.com!

Back to blog

Leave a comment