Kebutuhan Dokumen Perijinan / Perizinan Usaha Restoran
Kali ini, kita akan membahas lebih mendetil untuk syarat-syarat dan kebutuhan dokumen untuk ijin usaha restoran di kota Surabaya, Jawa Timur.
Perijinan seringkali menjadi hal yang menakutkan bagi pengusaha di Indonesia. Namun, rahasianya cukup sederhana: lalui semuanya dengan tenang sambil membaca ketentuan dan keperluan dokumen dengan seksama.
Pastikan anda memberikan waktu yang cukup untuk pengurusan ijin usaha restoran sebelum anda membuka, karena waktu yang dibutuhkan dapat berkisar dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari surat legal yang dimiliki lokasi anda, dan juga dari jenis usaha restoran yang ingin anda buat.
Sedikit tips dari saya mengenai pemilihan lokasi seputar perijinan usaha restoran:
- pastikan lokasi yang akan anda sewa untuk usaha resto anda sudah memiliki IMB USAHA RUMAH MAKAN
- pastikan PBB lokasi sudah terbayar tepat waktu setiap tahunnya oleh pemilik tempat / penyewa sebelumnya, dengan meminta fotokopi bukti bayar dan SPPT PBB tahun terakhir
- pastikan Surat Kepemilikan (SHM/HGB/dll) tidak dalam sengketa terhadap negara ataupun pihak ketiga lainnya.
- pastikan karakteristik lokasi sudah sesuai dengan strategi resto mu (luasan tempat parkir yang memadai, lalu lintas ramai, lingkungan asri yang cocok untuk area restoran, dll)
Untuk memulai proses pendaftaran kepada PEMKOT SURABAYA, lihat daftar resmi akan kebutuhan dokumen dan mulai disini: https://ssw.surabaya.go.id/index.php?hal=subijin&kd_ijin=&kd_paket=15&kd_skpd=&kd_ijin_ext=
Di bawah ini merupakan tabel yang saya ambil dari laman SSW (Surabaya Single Window) diatas. Selamat berjuang!
Persyaratan yang diperlukan :
No. | Nama Syarat |
---|---|
1 | Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata |
2 | Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,- |
3 | Surat Pernyataan menjual paket Surabaya City Tour |
4 | Surat Pernyataan akan mengurus Izin Operasional sesuai ketentuan Perundang-undangan |
5 | Soft File Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
6 | Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya adan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum |
7 | Copy Keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dan / atau perubahannya apabila pemohon berbentuk badan hukum |
8 | Sertifikat / bukti penguasaan tanah dan / atau bangunan |
9 | Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
10 | Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) |
11 | Copy Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang |
12 | Copy Surat Keputusan Kepala Daerah Kota Surabaya tentang bangunan cagar budaya |
13 | Copy dokumen SPPL atau UKL-UPL |
14 | Copy dokumen Amdal |
15 | Copy gambar layout kawasan / Lapangan / Taman |
16 | Copy Ijin Usaha Angkutan |
17 | Copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Bintang dan Fotokopi Sertifikat Klasifikasi Hotel dengan tanda Bintang 3,4,atau 5 bagi usaha bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha hotel bintang. Atau |
18 | Copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran dan Fotokopi Sertifikat golongan kelas usaha Restoran dengan Talam Kencana atau Talam Selaka bagi bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha restoran. Atau |
19 | Copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata kelab malam bagi bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha kelab malam. Atau |
20 | Copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata diskotik bagi apabila usaha bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha diskotik. Atau |
21 | Copy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata pub/rumah musik bagi usaha bar yang diselenggarakan bersama dengan usaha pub / rumah musik. Atau |
22 | Copy Surat Persetujuan tertulis sebagai konsultan pengobat tradisional asing yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan yang menggunakan tenaga kerja asing |
23 | Copy mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), apabila mendatangkan tenaga kerja/artis dari luar negeri |
24 | Copy bukti pelunasan pembayaran sanksi denda administratif apabila usaha pariwisata terkena sanksi denda administratif |
25 | Surat Permohonan |
26 | Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan |
27 | Gambar denah dengan ukuran skala paling sedikit 1 : 200 dan Gambar situasi (site plan) dengan skala 1 : 1.000 sesuai IMB dilengkapi keterangan tata letak mesin-mesin/peralatan produksi/peralatan lainnya dan keterangan kekuatan daya masing-masing (untuk tempat usaha yang menggunakan mesin) |
28 | Dokumen Lingkungan |
29 | Gambar / denah Bangunan |
30 | Dokumen |
31 | Copy Sertifikat Surat Tanah jika milik sendiri, Foto Copy Perjanjian sewa jika pemilik usaha Kontrak dan melampirkan Foto Copy KTP yang menyewakan |
32 | Melampirkan Siup lama beserta Akte perubahan (jika berbentuk CV / PT) |
33 | Perubahan Modal untuk UD menyertakan Perubahan Neraca, untuk CV / PT menyertakan Akte Perubahan |
34 | Surat Pernyataan kepemilikan bangunan dengan diketahui RT, RW dan diketahui secara kewilayahan oleh Lurah dan Camat setempat dan/atau bukti perolehan bangunan |
35 | Asli dan Fotocopy gambar lokasi tanah yang dimohonkan |
36 | Copy Izin Pemakaian Tanah (Asli diserahkan saat Survey) |
37 | Asli Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh Pihak yang berwenang |
38 | Surat Persetujuan / keterangan dari lembaga keuangan, apabila bangunan diatas tanah yang menjadi obyek IPT dijadikan agunan atas suatu pinjaman |
39 | Persetujuan tertulis dari pemilik bangunan yang berdiri diatas tanah yang dimohonkan Pemecahan IPT |
40 | Surat Pernyataan mengenai keadaan tanah dan bangunan |
41 | Asli bukti pengalihan kepemilikan bangunan |
42 | Surat Persetujuan pengalihan IPTdari Kepala Dinas |
43 | Surat Keterangan dari kreditur yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah tidak sebagai jaminan |
44 | Bukti yang menyatakan bahwa permasalahan atas objek IPT telah diselesaikan |
45 | Copy Ijin Teknis yang dimiliki |
46 | Copy Akta |
47 | Untuk Cabang ditambahkan: a. Surat permohonan pembukaan cabang (redaksi bebas). b. Surat Penunjukan Kepala Cabang. c. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan. d. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit SIUP (Legalisir Basah posisi di atas (Asli 2) SIUP Pusat 3 lembar). e. Fotocopy TDP Pusat 1 lembar dengan status KANTOR PUSAT. |